Selayang Pandang LPKA Kelas ll Kendari

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

KATA PENGANTAR

Disahkan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak berimplikasi pada sistem Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam fungsi Pemasyaraktan terkait perawatan, pelayanan dan pembinaan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan Lembaga baru yang menggantikan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak sebagai tempat pelaksana pembinaan bagi Anak.

Pada Pasal 85 disebutkan bahwa Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA dan Anak di dalamnya berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan. Bahkan di dalam pasal 104 dijelaskan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-ndang ini paling lama 3 (tiga) tahun. Dengan demikian, pada tahun 2017 seluruh Lapas Anak yang ada di Indonesia sudah harus berubah menjadi LPKA sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam ketentuan penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara kompherensif memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari diresmikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Pada tanggal 14 Januari 2017 bersamaan dengan peresmian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari oleh Staf Ahli KEMENKUMHAM RI Bapak Ma’mun.

GAMBARAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015yang dimaksud dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.LPKA Kelas II Kendari adalah sebuah lembaga dibawah naunganKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang terbentuk berdasarkan Lampiran 1 pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, juga berdasarkan surat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor: S-2448/AG/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 Hal Kode Satker Baru LPKA, serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS1.PR.01.02-51 Tanggal 21 Juni 2016 Hal Persiapan Oprasional Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) T.A. 2017.

LPKA Kelas II Kendari diresmikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Pada tanggal 14 Januari 2017 bersamaan dengan peresmian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari oleh Staf Ahli KEMENKUMHAM RI Bapak Ma’mun.Sebelumnya LPKA Kelas II Kendari masih satu lokasi dengan LAPAS Kelas IIA Kendari dan juga Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari. Hal ini dikarenakan LPKA Kelas II Kendari saat baru terbentuk belum memiliki kantor sendiri, hingga pada tanggal 11 Februari 2020 LPKA Kelas II Kendari resmi berpindah dari LAPAS Kelas IIA Kendari ke gedung kantor sendiri di Jalan Poros Nanga-Nanga Kelurahan Baruga yang memiliki luas bangunan 20.000 M2dan terdiri dari gedung kantor utama, klinik, gereja, ruang sekolah, perpustakaan, blok hunian, Masjid, aula, dapur, dan rumah dinas.LPKA Kelas II Kendari memiliki kapasitas tampungan hingga 81 Penghuni.Saat ini, mayoritas Anak Binaan LPKA Kelas II Kendari terdiri dari pekara Pidana Umum dengan Klasifikasi kasus terbanyak terdapat pada kasus UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak).

GEOGRAFIS

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari , terletak di ibu kota Provinsi yaitu kota Kendari, tepatnya di Jalan Poros Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi LPKA Kelas II Kendari cukup jauh dari pusat kota, dengan jarak instansi terkait sebagai berikut:

1.     Dinas Pemadam Kebakaran

:

10 KM

2.     Kejaksaan Negeri Kendari

:

9 KM

3.     Pengadilan Negeri Kendari

:

11 KM

4.     Polres Kendari

:

8,5 KM

5.     TNI (Lantamal TNI AL Kendari)

:

18 KM

6.     Rumah Sakit Bahteramas

:

7,7 KM

7.     Sebelah Utara berbatasan dengan

:

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari

8.     Sebelah Timur berbatasan dengan

:

Lahan Kosong

9.     Sebelah Selatan berbatasan dengan

:

Lahan Kosong

10.  Sebelah Barat berbatasan dengan

:

Lahan Kosong

Suhu udara rata-rata dikawasan LPKA Kelas II Kendari berkisar antara 31oC.

SEJARAH

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dibentuklah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) diseluruh wilayah Indonesia berdasarkan: Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI No. M.HH-09.OT tanggal 23 Desember 2014 tentang penetapan sementara Lapas dan Rutan di Indonesia sebagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari diresmikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Pada tanggal 14 Januari 2017 bersamaan dengan peresmian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari oleh Staf Ahli KEMENKUMHAM RI Bapak Ma’mun.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGGARA
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KENDARI

Jl. Poros Nanga-nanga, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari 

Email Kehumasan
humaslpka.kendari@gmail.com

Email Aduan
humaslpka.kendari@gmail.com

Hari ini80
Kemarin52
Minggu ini132
Bulan ini575
Total 21205

14-05-2024