Visi, Misi dan Tata Nilai

.:: VISI, MISI & TATA NILAI ::.

Visi, Misi dan Tata Nilai LPKA Kelas ll kendari adalah sebagai berikut:

VISI :
"Lembaga Pembinaan Khusus Anak II Kendari menjadi Lembaga Pembinaan dan Pendidikan dan Pengembangan yang berkualitas bagi Anak Didik Pemasyarakatan".
MISI :
1. Membina Anak Didik Pemasyarakatan untuk menjadi Insan yang beriman dan bertaqwa dan memiliki kepribadian positif.
2. Mendidik Anak Didik Pemasyarakatan untuk meningkatkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
3. Mengembangkan segala potensi positif Anak Didik Pemasyarakatan sebagai bekal untuk kembali ke Masyarakat.

TATA NILAI :

  1. Nilai Lembaga Peminbinaan Khsus Anak Kelas II Kendari

Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia menjunjung tinggi tata nilai organisasi kami “PASTI”, yakni :

  1. Profesional: Aparatur Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika serta integritas profesi.
  2. Akuntabel: Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
  3. Sinergi: Komitmen untuk membangundan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi-solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
  4. Transparan: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjamin akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksananaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
  5. Inovatif: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
logo lpka kendari 

                   

 1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGGARA
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KENDARI

Jl. Poros Nanga-nanga, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari 

Email Kehumasan
humaslpka.kendari@gmail.com

Email Aduan
humaslpka.kendari@gmail.com

Hari ini8
Kemarin52
Minggu ini60
Bulan ini503
Total 21133

14-05-2024