Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA

TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari mempunyai tugas dalam melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.

FUNGSI

Untuk dapat melaksakan tugas tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari menyelenggarakan fungsi:

  1. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
  2. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
  3. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
  4. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Sttruktur Organisasi
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari terdiri dari:
 
  1. Subbagian Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
  2. Penyusunan rencana anggaran;
  3. Pengelolaan urusan keuangan; dan
  4. Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.

Subbagian Umum terdiri atas Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha; dan Urusan Keuangan dan Perlengkapan; dimana masing-masing mempunyai tugas:

  1. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha.
  2. Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
  1. Seksi Registrasi dan Klasifikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, serta perencanaan program pembinaan.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Peregistrasian; dan
  2. Penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.

Seksi Registrasi dan Klasifikasi terdiri atas: Subseksi Registrasi; dan Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian; dimana masing-masing mempunyai tugas:

  1. Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
  2. Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.

 

  1. Seksi Pembinaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, bimbingan kemasyarakatan, pengentasan, pelatihan keterampilan, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan serta pelayanan kesehatan.Untuk melaksanakantugas tersebut, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pendidikan;
  2. Pelatihan keterampilan;
  3. Pembimbingan kemasyarakatan;
  4. Pengentasan anak;
  5. Pengelolaan makanan dan minuman;
  6. Pendistribusian perlengkapan; dan
  7. Pelayanan kesehatan anak.

 

Seksi Pembinaan terdiri atas: Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan; dan Subseksi Perawatan; dimana masing-masing mempunyai tugas:

  1. Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan.
  2. Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif.

 

  1. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
  2. Pengawasan dan pengamanan;
  3. Penegakan disiplin; dan
  4. Penerimaan pengaduan.

 

Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas: Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan Regu Pengawas.dimanaSubseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.

 

  1. Regu Pengawas

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015,Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.

Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari, terdapat 4 Regu Pengawasan yang masing-masing regu terdiri dari 1 Kepala Regu Pengawasan, 1 Wakil Kepala Regu Pengawasan, dan 3 Anggota Regu Pengawasan. Untuk dapat melaksanakantugas,Regu Pengawasan dibagi dalam 3 shif yakni;

  1. Shif Pagi: 07.00 s.d 13.00 WITA
  2. Shif Siang: 13.00 s.d 19.00 WITA
  3. Shif Malam: 19.00 s.d 07.00 WITA

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggal 4 Agustus 2015,Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari, terdapat 3 Staf yang termasuk dalam Kelompok Jabatan Fungsional, dimana masing-masing jabatan tersebut adalah Perawat Penyelia, Perawat Mahir, dan Perawat Pelaksana.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGGARA
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KENDARI

Jl. Poros Nanga-nanga, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari 

Email Kehumasan
humaslpka.kendari@gmail.com

Email Aduan
humaslpka.kendari@gmail.com

Hari ini28
Kemarin52
Minggu ini80
Bulan ini523
Total 21153

14-05-2024